Jumat, 24 April 2009

Ganti Rugi Monorel Akan Selesai Dua Bulan

Penyelesaian masalah ganti rugi investasi PT Jakarta Monorel (PT JM) belum menemukan titik temu. Sebab hasil penilaian konsultan hukum masih dalam proses review.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) baru pekan ini akan melaporkan hasil evaluasi lanjutan tentang boleh tidaknya Pemprov DKI membayarkan nilai investasi yang telah dikeluarkan PT JM.

Kendati begitu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menargetkan, dalam waktu dua bulan ke depan permasalahan ini rampung.

Sebelum memberikan ganti rugi ke PT JM, DKI meminta bantuan konsultan independen untuk menilai segi hukum pelaksanaan ganti rugi investasi tersebut. "Hasil kajian dari konsultan hukum belum ada laporannya. Tetapi untuk hasil kajian lanjutan BPKP pekan ini akan kita terima," kata Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Muhayat di Balaikota DKI, Rabu, 8 April 2009.

Hasil kajian lanjutan BPKP dilakukan, kata Muhayat, karena telah ada pergantian kepala perwakilan BPKP DKI. Kemudian kepala perwakilan BPKP DKI yang baru melakukan review terhadap hasil kajian pertama.

Sehingga ada penundaan penyelesaian pembayaran ganti rugi investasi yang digunakan untuk mendirikan tiang-tiang pancang di sepanjang Jl Rasuna Said dan Senayan.

Selain itu, Pemprov DKI juga tidak menginginkan tiang-tiang pancang monorel yang telah terpasang sepanjang Jl H Rasuna Said, Jakarta Selatan dan kawasan Senayan dibiarkan menjadi monumen tak bertuan.

Rencananya, penyelesaian pembangunan fisik monorel sebagai salah satu mass rapid transit (MRT) akan diintegrasikan dengan pola transportasi makro yang tengah dibangun secara bertahap. Paling tidak, Pemprov DKI akan meneruskan pembangunan green line monorel dan subway di blue line.

Penyelesaian proyek pembangunan monorel memang telah melalui jalan panjang. Awalnya, proyek ini diserahkan kepada perusahaan Malaysia yaitu Mtrans pada tahun 2003.

Pembangunan konstruksi sempat berjalan pada Juni 2004, namun tiga minggu kemudian pembangunan tertunda. Setelah memorandum of understanding (MoU) dengan Mtrans dibatalkan, Pemprov DKI memberikan kepada Omnico, konsorsium nomor satu di Singapura.

Namun, lagi-lagi pada Juli 2005, Pemprov DKI membatalkan MoU dengan Omnico dan menggantikanya dengan konsorsium perusahaan domestik yaitu gabungan perusahaan PT Bukaka Teknik utama, PT INKA, dan Siemens Indonesia.

Terakhir, di penghujung 2005, proyek monorel dilimpahkan ke PT JM yang ke depannya tidak mampu mengumpulkan pendanaan investasi sebesar USS 144 juta dari total dana investasi sebesar USS 480 juta.

• VIVAnews

Tidak ada komentar:

Posting Komentar